Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Disamping itu sebagai Panitia Pemunggutan Suara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan tertuang dalam Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 28 meliputi
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, daftar pemilih hasil perbaikan dan DPT
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel