Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sedangkan wewenang Panitia Pemunggutan Suara juga ada diantaranya :
Membentuk KPPS
Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih
Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutaran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih