Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih

Rabu 04-01-2023,19:43 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Kemudian tersangka O mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat - kuat kedua tangan korban.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga. Tersangka O berhasil memperkosa korban. 

Setelah itu tersangka O keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka A.

Tersangka A mengancam korban yang saat itu menangis. Tersangka A akan melemparkan korban ke jurang , samping bangunan. Kemudian tersangka A memperkosa korban.

Setelah selesai, tersangka A keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka G.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Melihat korban masih menangis , tersangka G menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis. Kemudian tersangka G memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam. 

Tersangka O, merupakan pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Lahat.

Tersangka A, pelajar kelas XII SMAN 1 Mulak Ulu, warga Desa Talang Berangin Kec Mulak Sebingkai, Lahat.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Tersangka G, pendidikan SMP, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, Lahat.  

Kemudian dibawa ke Polres Lahat. (*)

 

Kategori :