Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini.
Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.
Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Korban Menjerit Begitu Mendengar Pelaku Dihukum Ringan
Tangis histeris korban sebut saja Bunga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, membuat suasana sidang menjadi gaduh. Karena korban tidak terima putusan hakim terhadap terdakwa dibawah umur diputus 10 bulan.
Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan pokok perkara nomor: 32/pidsus-anak /2022/PN Lahat terdakwa inisial MAP dan OOH.
Hakim Ketua dipimpin oleh M Chosin Abu Said SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah SH sidang digelar hari ini Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Dari hasil keputusan Hakim Ketua, terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.
Mendengar putusan hakim, membuat korban menangis dan menjerit jerit. Korban sebut saja seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya diputus vonis 10 bulan.
Suasana sidang sempat gaduh usai sidang di ruang anak.
Sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak Polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dan keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat
Pemerhati Hukum, Surya Kencana SH sangat menyayangkan dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan.
Seharus hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial.