Hotman Paris Bertanya: Pemerkosa Divonis 7 Bulan Penjara, Benar Tidak Sih

Rabu 04-01-2023,19:43 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

“Korban trauma, masa depanya dan ini menjadi pertimbangan hakim,” kata Surya.

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, ancamam paling singkat 5 tahun sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui Humas, Dias memberikan keterangan pers kepada awak media.

Dikatakannya, terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur.

Terkait masalah putusan kewenangan hakim.

Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistem peradilan pidana anak.

“Semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku, hakim sudah memutuskan seobjek mungkin,” kata Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat. 

Tim gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan siswi SMA, Senin 28 November 2022.

Tiga pelaku inisial O, A, dan G. Ketiganya ditangkap di Desa Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, lalu dibawa ke Polres Lahat.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Nomor Telpon Orang Tua, Korban Kasus Pemerkosaan di Lahat

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, tiga pelaku diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban didalam kamar kos-kosan di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Lispono menjelaskan, Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 WIB, telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan.

Modus operandi adalah tersangka O mengunci korban di dalam kamar kos kosan Leo.

Kategori :