Jangan Salahkan Kepala Desa, Jika Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 2023 Berkurang, Ini Penjelasannya

Rabu 28-12-2022,08:52 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi SE MSi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa, Arie Efendi SIP mengungkapkan, pengelolaan dana desa tahun 2023, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022.

BACA JUGA:Jadwal Tes Calon PPS di Empat Lawang Diundur, Cek Tanggalnya

Dalam peraturan itu, salah satu penggunaan dana desa adaah untuk penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2023.

Pada bagian PENGGUNAAN, Pasal 3 5, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:

Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;

“Inilah yang menjadi dasar hukum bagi semua Kepala Desa dalam menggelontorkan bantuan langsung tunai desa tahun 2023,” ujarnya, Rabu, 28 Desember 2022. (*)

 

Kategori :