MERAPI BARAT, LAHATPOS.CO - Polsek Merapi memastikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap karyawan PT SMS sedang berproses.
Kapolres Lahat AKP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri menjelaskan, laporan korban sudah ditindak lanjuti.
Sementara masih memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Sektor Merapi Polres Lahat akan melakukan penangkapan tersangka untuk diamankan.
BACA JUGA:Polsek Merapi dan Koramil 405-02 Merapi Kompak Gelar Pengamanan Natal
“Kita masih memanggil beberapa saksi, setelah itu kita akan lakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu, 25 Desember 2022.
Terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh korban Deni Ariyanto (45). Korban adalah warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Korban yang diketahui sebagai karyawan PT SMS menjabat selaku HSE.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Kejuaraan Lomba Sepeda Lahat Bercahaya Jilid 2
Lokasi kejadian di aera pertambangan PT SMS Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Diungkapkan korban, saat itu sebelum kejadian, korban sempat menegur terduga pelaku, Haris (45) sebagai PK PT APU, dan Andi (32) sebagai driver PT APU (belum induksi).
Diduga kedua orang tersebut nampaknya tidak menerima teguan dari korban selaku HSE.
Akhirnya terjadi cekcok adu mulut.
BACA JUGA:Jelang Porprov XIV Kabupaten Lahat, Wabup Sampaikan Pesan ini kepada Atlet