Mabes Polri langsung bergerak cepat. Mendalami video syur Wanita Kebaya Hijau yang viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Bareskrim Polri sedang mendalami video tersebut. “Ya didalami oleh Dit Siber Bareskrim dulu,” ujarnya.
Dalam video berdurasi 8 menit 31 detik tersebut, seorang perempuan tampak berlenggak-lenggok menggunakan kebaya hijau terbuka.
Perempuan itu terlihat diarahkan oleh seseorang layaknya sedang melakukan pemotretan dengan latar belakang gedung-gedung tinggi.
Hingga kini, identitas pemeran serta lokasi pasti pembuatan video syur tersebut belum terungkap.
Sebelumnya, video syur dengan pemeran wanita kebaya merah juga sempat viral di media sosial.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kemudian menangkap pria berinisial ACS asal Surabaya dan perempuan AH asal Malang.
Pada Selasa (8/11/2022), polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan memperlihatkan mereka kepada media.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita laptop, HP dan dua buah hard disk.
Dalam laptop dan hard disk tersebut, penyidik menemukan 92 konten video porno kedua tersangka dan juga 100 foto telanjang.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim menjelaskan kedua pelaku membuat adegan mesum tersebut menggunakan ponsel.
Mereka kemudian menjual hasil video tersebut melalui media sosial Telegram dengan harga Rp750 ribu.
Farman mengatakan kedua tersangka menggunakan hasil penjualan video syur tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Media sosial berbagai aplikasi tengah beredar Link Video Kebaya Hijau 8 menit 30 detik.
Di media sosial Twitter dan Tiktok ditengarai link video kebaya hijau 8 menit 30 menit tersebut bermula beredar.
Namun kini Grup Facebook, WhatsApp hingga Telegram pun turut ramai pencarian kata kunci link video kebaya hijau.