Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Senin 05-12-2022,13:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Organisasi sosial kemasyarakatan.

Masa Kerja Dewan Pendidikan

Masa Kerja Keanggotaan 5 Tahun. 

Keanggotaan Dapat Berakhir Apabila :

Mengundurkan diri,

Meninggal dunia,

Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap,

Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan huku tetap.

Struktur Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Susunan Kepengurusan Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota berjumlah gasal (ganjil). Di tingkat Kabupaten Lahat sebanyak 11 (sebelas orang) sebagai berikut :

I. Dewan Pembina

Bupati Lahat Cik Ujang SH

Wakil Bupati Lahat H Haryano SE MM

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra SH MM

II. Pengurus Harian

Ketua : H. Haruddin BA

Kategori :