Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Senin 05-12-2022,13:56 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT, LAHATPOS.CO - Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat menggelar Sosialisasi tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi Kepala SMP di Aula Kantor Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat, Senin 5 Desember 2022.

Dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat H Haruddin BA, melalui Wakil Sekretaris H Agustira Tri Prakosa SPd sebagai narasumber menjelaskan tentang Dewan Pendidikan.

Pengertian Dewan Pendidikan 

Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan Pendidikan.

Dasar Hukum Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan adalah lembaga resmi yang memiliki dasar hukum Kepmendiknas No. 044/U/2002 terbit tanggal 2 April 2002 yang isinya ada 3 pasal. Yakni, pasal 1 tentang pembentukan Komite Sekolah, pasal 2 tentang pembentukan Dewan Pendidikan, dan pasal 3 tentang tidak berlakunya BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan).

Selain itu keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 192 sampai Pasal 195, dan Pasal 198.

Tujuan Dewan Pendidikan

“Dewan Pendidikan dibentuk memiliki tujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program Pendidikan,” terangnya.

Tugas Dewan Pendidikan

Tugas Dewan Pendidikan adalah sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan Pendidikan.

Dewan Pendidikan juga bertugas sebagai lembaga yang menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap Pendidikan.

Peran Dewan Pendidikan

Selain itu, ada 4 peran Dewan Pendidikan dalam memajukan Pendidikan di Kabupaten Lahat. Yakni, pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan Pendidikan, pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan Pendidikan. 

Kemudian, sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan. Dewan Pendidikan juga sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat.

Kategori :