Fungsi Dewan Pendidikan
1. Memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan.
2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan bermutu.
3. Melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan bermutu.
4. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
5. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah yang terkait Pendidikan.
6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam dunia Pendidikan.
Keanggotaan Dewan Pendidikan
Latar belakang keanggotaan Dewan Pendidikan yang tercantum dalam Pasal 192 (5) PP No. 17 Tahun 2010 :
Pakar Pendidikan,
Penyelenggara Pendidikan,
Pengusaha,
Organisasi Profesi
Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya,
Pendidikan bertaraf internasional,
Pendidikan berbasis keanggotaan lokal,