Herman Deru Ingatkan Warga Penerima Sertipikat Tanah Tidak Boleh Membiarkan Tanahnya

Jumat 02-12-2022,13:49 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Bahkan lebih singkat dari waktu yang diperkirakannya karena kantor pertanahan juga kini membuka lebar-lebar pengurusan secara transparan tanpa perantara. 

Namun demikian, menurutnya masih ada beberapa kendala mewujudkan percepatan penerbitan sertifikat. 

Beberapa kendalanya  itu menurutnya yakni pertama soal BPHTB.  Untuk itu Iapun berharap Bupati dan Walikota dapat membebaskan BPHTB untuk tanah ukuran tertentu. 

"Kalau untuk yang daftar pertama, orang tidak mampu atau terdaftar di DTKS dengan nilai Rp60 juta atau di bawah Rp100 juta misal untuk rumah kasih free atau bebaskan saja, sehingga ekskalasi ini betul-betul kena," ujar Herman Deru disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir. 

BACA JUGA:Diskominfo Empat Lawang Tinjau Pembangunan Tower Telekomunikasi

Selain persoalan BPHTB, hal lain yang menurutnya membuat proses penerbitan sertipikat masih kurang cepat adalah permasalahan di lapangan itu sendiri baik di  desa maupun di kelurahan lantaran adanya oknum yang nakal sehingga membuat orang malas datang dan mengurus langsung. 

"Kalau ini mau cepat, BPHTB pendafataran pertama apalagi DTKS bebaskan saja. Bila perlu kita buatkan Pergubnya sebagai legal standing," tegasnya. 

Lebih jauh kesempatan itu juga dimanfaatkan Gubernur Herman Deru untuk mengingatkan warga penerima sertifikat. 

Menurutnya meski sertipikat sudah ada di tangan, namun masyarakat juga diminta tidak boleh membiarkannya begitu saja tanpa ada pengawasan. 

BACA JUGA:Panen Jagung, Kodim 0405/Lahat Bantu Warga Sekitar

"Perlu juga kita amankan. Ada empat caranya pertama tanah itu harus kita kuasai, kemudian kita harus tahu batas dan ukurannya, yang ketiga kita juga harus mengusahakannya baru kemudian suratnya," jelas Herman Deru. 

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Sumsel Kalvyn Andar Sembiring, mengatakan pada kesempatan kali ini ada sebanyak 500 sertifikat bidang tanah yang dibagikan di 16 kabupaten/kota. Sertipikasi ini adalah hasil program tahun 2022. 

Ia juga sangat menyadari koordinasi dan bantuan bapak ibu Bupati/Walikota sangat berarti dan sangat membantu mereka dalam menyelesaikan target yang harus diselesaikan di 2024. 

"Beberapa Kabupaten/kota sudah lakukan pembebasan BPHTB. Ini semakin meyakinkan kami 2024-2025 sertipikasi di seluruh Sumsel bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik," jelasnya. 

BACA JUGA:Reses DPRD Provinsi Sumsel, Babinsa Koramil 405-11/TS Monitor Kegiatan

Sebelumnya dalam penyerahan sertifikat secara hybrid tersebut Presiden RI Joko Widodo, mengatakan dirinya sangat senang karena ada 1.552.000 sertipikat dibagikan di 34 Provinsi di Indonesia. 

Kategori :