KPU RI Umumkan Jadwal dan Persyaratan Penerimaan PPK dan PPS Pemilu 2024

Jumat 18-11-2022,05:16 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

“Saya kira ini standar untuk semua penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi anggota Partai politik,” imbuhnya.

BACA JUGA:1 Bocah Tengelam Ditemukan Tewas, 1 Lagi Masih Dicari

BACA JUGA:Astagfirullah, 2 Bocah TK Tenggelam di Sungai Lematang

Kemudian calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS. 

Hal ini diperlukan mengingat nantinya para calon anggota harus bisa menguasai wilayah dan memahami konstelasi politik lokal di wilayah kecamatan desa kelurahan agar dalam bekerja bisa dilakukan secara maksimal.

Lalu, para calon anggota juga harus mempunyai kemampuan jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan pun juga menjadi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. 

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA:PT Long Daliq Primacoal Salurkan Bantuan Sembako di Desa Gedung Agung

BACA JUGA:Sinergisitas Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat Patut Jadi Contoh Instansi Lain

Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS: 

Fotocopy E-KTP.

Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat).

Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Cik Ujang Mengaspal Jalan di Perumnas Bandar Jaya

BACA JUGA:Bupati Hadiri HUT SMA 4 Lahat ke-22

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

Kategori :