LAHATPOS.CO, Jakarta - Siapkan berkas anda, jika ingin mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Dalam waktu dekat, KPU akan mengumumkan penerimaan calon PPK dan PPS Pemilu 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, pembentukan PPK dijadwalkan tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.
Setelah itu pembentukan PPS dijadwalkan tanggal 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023.
Adapun persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Juara 1 The Best Mayoret Diraih MTsN 1 Lahat
BACA JUGA:Lahat Juara 2 Lomba Kepengurusan KP-SPAMS Tingkat Propinsi Sumsel
Pertama dari usia peserta. Anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
Berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.
Warga negara Indonesia.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Buah Kemasan Lebih Diminati Masyarakat Lahat
BACA JUGA:Warga Prabu Menang Masih Menelusuri Sungai Lematang, 1 Bocah Lagi Belum Ditemukan
Calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya, Jumat 18 November 2022.
Anggota PPK dan PPS tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.