Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu melalui Aplikasi SIAKBA, Begini Cara Daftarnya

Kamis 10-11-2022,05:57 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan"

11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama. 

12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "kirim";

13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan. 

Kategori :