Rekrutmen Anggota PPK dan PPS Pemilu melalui Aplikasi SIAKBA, Begini Cara Daftarnya

Kamis 10-11-2022,05:57 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS.

7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi anggota PPK dan PPS, dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA:Malam Peringatan Hari Pahlawan, Badar Lahat Gelar Doa dan Nobar Bersama

Berikut cara lengkapnya. 

1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id

2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";

3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;

4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;

5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.

6. Selanjutnya pilih menu Daftar;

7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;

8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;

9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-) ;

Kategori :