LAHATPOS.CO, Muara Enim - Menindak lanjuti surat edaran dan intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek dan toko obat yang berada di Kabupaten Muara Enim, Kamis (20/10).
Pantauan di lapangan, Tim Dinkes Muara Enim bersama petugas melakukan sidak ke Apotek Trijaya, Serasan Sekundang, Toko Obat Mulia dan Musi di wiliyah Kecamatan Kota Muara Enim. Diketahui berdasarkan data ada 32 Apotek dan 10 toko obat yang terdaftar di Kabupaten Muara Enim.
Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila, mengatakan edaran Kemenkes sudah sejak tanggal 18 Oktober lalu, tentang adanya gagal ginjal akut atipikal, ini dikaitkan dengan adanya penggunaan obat dalam bentuk sirup.
Kemudian setelah hasil pemeriksaan BPOM dan Kemenkes mengandung senyawa kimia yang menimbulkan toxic ditubuh manusia.
Pada 9 Oktober lalu, kata dia, ada 206 kasus di seluruh Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun. Jadi, kata Eni, selama proses penyelidikan ini Kemenkes mengambil langkah pengamanan untuk sementara menyetop penjualan atau pemberian obat-obatan sirup kepada pasien.
“Sejauh ini di Kabupaten Muara Enim belum ada temuan kasus. Namun untuk toko obat dan apotek, ritail serta mini market diimbau untuk menyetop obat apapun dalam bentuk sirup, baik itu obat batuk pilek, vitamin dan obat lainnya, dihentikan dulu sementara,” ujar Eni.
Dinkes Muara Enim juga sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit baik milik pemerintah dan swasta, klinik, apotek, toko obat dan organisasi profesi di bidang kesehatan yang ada di lingkup Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:132 Peserta Calon Panwascam Muara Enim Ikuti Tes Wawancara
Dikatakan Eni, sidak ini untuk menindaklanjuti bagaimana respon pihak apotek dan toko obat. Beberapa diantaranya ada yang belum tau seperti toko obat, jadi diingatkan kembali oleh petugas. Kegiatan ini, sekaligus menyosialisasikan hal ini terkait pengamanan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari penggunaan obat sirup yang kemungkinan bisa terkena senyawa berbahaya tadi. Selama menunggu hasil penelitian dan penyelidikan dari Kemenkes, BPOM dan instansi terkait,” katanya.
Dirinya menganjurkan, apabila nanti ditemukan ada tanda-tanda seperti sakit kencing dan hal-hal mengenai ginjal agar segera melakukan konsultasi kembali kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau dokter.
“Atau pasien yang saat ini sedang mengonsumsi obat-obatan jenis cair dan sirup segera konsultasi kembali ke dokter yang menangani untuk diganti obatnya, baik anak-anak atau dewasa segera konsul karena penggantinya bisa berbentuk puyer dan bisa diracik,” kata Eni.
BACA JUGA:Bupati dan Kapolres Lahat Tinjau Pembangunan Asrama Polisi Bandar Agung