LAHATPOS.CO, Pagar Alam- Pelaku pembunuhan MI ditangkap, motifnya korban menolak hubungan badan. Riki Santoso (31) warga Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, pelaku pembunuhan terhadap MI (30), yang ditemukan tergeletak di Dusun Cawang Baru, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh sayur ini, ditangkap oleh tim Reskrim Polrrs Pagar Alam, di Simpang Manna, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Minggu (7/8/2022), sekisat pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Najamudin dalam press realise mengatakan, motif pelaku berawal menghubungi korban melalui aplikasi Mechat, untuk janjian ketemu pada sekisar Pukul 23.30 hari Sabtu (6/8/2022).
"Setelah melakukan transaksi di via mechat pelaku langsung menjemput korban menggunakan mobil dan membawa korban ke Dusun Cawang Baru," ujar Kapolres, Senin (8/8/2022).
Tidak sampai disitu, Kapolres menjelaskan, ada transaksi seksual antara pelaku dan korban. Sampai di TKP. pelaku tidak bisa lagi menaham nafsu birahinya, hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual diatas mobil.
BACA JUGA:Masjid Quba dan Jabal Uhud Destinasi Prioritas Ziarah
"Sempat terjadi keributan diatas mobil antara korban dan pelaku, sampai akhirnya korban meloncat dari atas mobil," jelasnya.
Melihat korban yang dipesannya melalui aplikasi mechat itu tergeletak di jalan, pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan roda empatnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk melancarkan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 338 dengan masa ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Why)