LAHATPOS.CO – Kuasa Hukum Askolani memberikan tenggang waktu 2x24 jam, desak NY mencabut laporan ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum Askolani, advokat Dodi Irama menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada publik.
“Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai hari Kamis lusa nanti,”katanya.
Dodi juga membenarkan, akta pernikahan yang dibuat NY sudah dicabut melalui gugatan di PTUN Palembang.
BACA JUGA:Lomba Mancing Gabus Bersama Gubernur Sumsel
“Syarat-syarat pernikahan dipalsukan seperti bukti tanda tangan, saksi, surat rekomendasi KUA,” tandasnya.
Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH mengatakan, akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY tersebut semua palsu.
Menurut Askolani, pernikahannya dengan wanita yang berdomisili di Jakarta itu dilakukan secara siri pada Desember 2014 lalu.
Tidak ada buku nikah, dan beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa Askolani untuk membuat buku nikah.
BACA JUGA:Serba Serbi Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M (13) : Kegiatan Jemaah di Mina
“Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya ketika beliau masih ada. Almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah itu,” ungkap Askolani di rumah pribadinya, tadi malam.
Lalu, pada tahun 2015 Askolani dan NY cerai secara agama. “Kami bercerai Maret 2015. Ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kami sebagai bukti,” jelasnya.
Dia punya bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.
“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cerita Askolani.
BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Merapi Cup Meriah, Diikuti 64 Tim Bulutangkis Se- Kecamatan Merapi Area
Terkait anak buah cintanya dengan NY, Askolani menegaskan selalu ada iktikad baik untuk memberikan nafkah untuk putranya itu. Minimal Rp4 juta sampai puluhan juta.
“Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya tegaskan selalu beriktikad baik,” tegas dia.
Mengenai alasan dirinya untuk dilakukan tes DNA. Untuk memastikan apakah itu memang anaknya atau bukan.
“Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah,” tegasnya lagi.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Koran Online Sumatera Ekspres
Namun, sejak awal 2019, dia setop memberikan nafkah itu. “Karena NY menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” tutup Askolani.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Bupati di Sumsel berinisial AS dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7).
Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.