Bawaslu Lahat

Kompensasi Uang Rp200 Juta dari PT SLR kepada Tiga Forum Dianggap Bentuk Pemaksaan

Kompensasi Uang Rp200 Juta dari PT SLR kepada Tiga Forum Dianggap Bentuk Pemaksaan

Surat somasi ditujukan kepada Ketua Forum Masyarakat Merapi Bersatu Kecamatan Merapi Timur Lahat.--

LAHATPOS.CO – PT Servo Lintas Raya (SLR) melalui kuasa hukumnya menilai, mediasi PT SLR dengan tiga forum desa Kecamatan Merapi Timur, adalah suatu bentuk pemaksaan dan pelanggaran hukum.

Tiga forum itu adalah Forum Kades Merapi Timur, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan Forum Masyarakat Bersatu Merapi Timur (FMBMT). 

Hadir pada mediasi itu unsur Tripika Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Lokasi mediasi di aula Kantor Camat Merapi Timur, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Dari Lembayung sampai Talang Sejemput Mati Lampu

Menurut pihak PT SLR melalui somasi dilayangkan kepada Forum Kades Merapi Timur, BKAD, FMBMT yang disampaikan melalui kuasa hukumnya menggangap bahwa terhadap hasil musyawarah yang dilakukan pada tanggal 9 Januari 2023, telah mengultimatum klien kami.

Dalam tempo 3x24 jam, agar klien kami memberikan kompensasi Rp 200 juta kepada tiga forum ini.

Itu merupakan pemaksaan dan merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut pihak PT SLR juga, bahwa kami juga menghargai apabila forum yang saudara pimpin akan berupaya hukum dengan mengajukan gugatan. 

BACA JUGA:Hujan Deras dan Petir di Lahat, ini Menurut BMKG

Kemudian, bahwa klien kami merupakan suatu Badan Usaha yang berbentuk perseroan yang sudah mempunyai ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga aktivitasnya dijamin oleh undang undang. 

Isi somasi selanjutnya, Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum setiap tindakan Negara maupun warga masyarakatnya harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co