terbukti sebagai pengguna sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut tidak didakwakan darimana diperoleh bukti bahwa terdakwa memakai, karena pada saat terdakwa ditangkap. Pada tempus dan locus delicti-nya terdakwa sedang tidur dan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik urine terdakwa negatif.
Majelis Hakim juga membenarkan sangkalan Krismonika bahwa barang bukti 2 (dua) Butir Pil Extasi itu bukanlah milik terdakwa.
Karena menurut keterangan saksi M Mubaroq, penggeledahan mobil sudah 3 (tiga) kali, kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang semula berada di jok depan mobil terdakwa ketika pertama kali digeledah dipindahkan ke jok belakang.
Kenapa ketika pertama kali digeledah tidak ditemukan 2 (dua) butir pil ekstasi dalam kaleng tersebut, kemudian baru ditemukan pada penggeledahan yang ketiga.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Kemudian, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 253/PID/2021/PT PLG tanggal 24 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Lht tanggal 14 Oktober 2021.
Di bulan Februari 2021 tahun lalu, pada saat mengajukan gugatan sidang Praperadilan ke PN Lahat, dan dinyatakan kalah karena hakim hanya mempertimbangkankan dari sisi bukti surat saja yang bisa mudah dibuat oleh pihak kepolisian, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi bahwa ketika penggeledahan sempat ada jeda, karena menunggu 2 (dua) orang anggota polisi yang pergi dengan alasan mengambil alat test urine di kantornya, dan pada saat tetangga sudah pulang semu, karena penggeledahan sudah selesai karena mengira sudah aman dengan tidak ada barang bukti, dan hasil test urine Negatif Narkoba.
Salah satu keberatan kami selaku Pemohon Praperadilan atas proses Penemuan barang bukti 2 (dua) butir pil Extasi menurut Hakim Tunggal Ronaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH, bahwa hal tersebut telah memasuki ranah pokok perkara yang menurut pendapat Pengadilan tidaklah tepat untuk dipertimbangkan lebih jauh. Nanti akan dibuktikan disidang perkara pokok.
"Alhamdulillah, Kuasa Allah, SWT melalui Majelis Hakim MA. Kini terbukti bahwa benar barang bukti tersebut bukanlah milik saya," ujar Krismonika.
Krismonika juga ingin berpesan kepada masyarakat banyak, agar jangan asal mau menandatangi dokumen apapun sebelum dibaca dengan tenang, nyaman sampai mengerti maksud dan tujuannya, apa isi dokumen yang akan ditanda tangani tersebut.
"Selain itu, jangan takut bersuara. Jangan takut berbuat. Jika memang kita benar. Insya Allah, Allah bersama kita. Allah akan menunjukan siapa saja oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, memaksakan kehendak yang tidak menyadari, atau bahkan tidak peduli bahwa perbuatannya tersebut akan menebarkan teror, dan ancaman yang membuat resah masyarakat," ungkapnya. (*)