Dari target donasi Rp 100 juta, dana yang terkumpul hanya Rp 17,702 juta. Suradi mengatakan ACT hanya menyalurkan duit Rp 9 juta. “Diberikan dua kali. Pertama Rp 6 juta, selanjutnya Rp 3 juta,” kata Suradi.
Marketing Communication ACT Madiun Celiana Dian berkilah ada kesalahan pengetikan konten kampanye. “Seharusnya masjid pertama di RT 6, Dusun Tapan, Desa Kepuhrejo,” ucapnya. Kini konten itu telah diubah.
Mengenai donasi yang dipotong hampir separuh, Celiana berdalih itu untuk biaya operasional ACT. “Juga untuk biaya iklan oleh Kitabisa.”
Kejadian serupa berulang di Sydney, Australia. Sejumlah pendiri komunitas Surau Sydney Australia mempersoalkan pemotongan donasi pembangunan oleh Aksi Cepat Tanggap. Dari dana Rp 3,018 miliar yang terkumpul, ACT memberikan Rp 2,311 miliar. Artinya, ada potongan sekitar 23 persen dari total donasi.
“Pemotongan donasi ini terlalu besar,” ujar Meilanie Buitenzorgy, pekan lalu. Meilanie adalah warga Indonesia yang tinggal di Sydney. Keluarga Meilanie salah satu pendiri Surau Sydney Australia.
Kasus itu bermula pada April 2020 ketika pengurus Surau Sydney Australia mengajukan permohonan penggalangan donasi kepada Aksi Cepat Tanggap. Rencananya surau akan didirikan di kawasan Bankstown, pinggiran barat daya Sydney, di Negara Bagian New South Wales. Pihak ACT lantas bekerja sama dengan pengelola platform Kitabisa.com untuk mengkampanyekan donasi tersebut.
ACT membuat poster iklan donasi berisi foto sejumlah orang yang menunaikan salat di lapangan terbuka. Tertulis di poster yang disertai penggalan hadis itu: “Sedekah Jariyah: Dirikan Surau Pertama di Sydney”. Selain dipajang di situs Kitabisa, ajakan donasi itu diiklankan di Facebook. Dalam waktu delapan bulan, hampir 39 ribu donasi yang terkumpul mencapai Rp 3 miliar.
Persoalan timbul karena iklan di Facebook tidak gratis. Biaya iklan itu mencapai Rp 507,723 juta. ACT juga mengambil Rp 168,980 juta. Selain itu, ada potongan biaya administrasi bank penyedia metode pembayaran donasi, seperti virtual account bank, E-wallet, dan kartu kredit, sebesar Rp 29,472 juta. Seluruh biaya tersebut diambil dari duit donasi.
“Ini sudah seperti tengkulak. Semestinya, jika mengacu pada aturan syariat Islam, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen,” kata Ikhsan Zakir, 60 tahun, pendiri Surau Sydney Australia, saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juni lalu.
Ikhsan juga mempersoalkan isi kampanye yang ia nilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta. “Bohong jika dikatakan ini adalah pembangunan surau pertama di Sydney. Saat ini ada lebih dari 160 tempat ibadah Islam di Sydney,” ucapnya. Jumlah itu tak termasuk yang belum mendapat izin dari pemerintah setempat.
Presiden Direktur Kitabisa Alfatih Timur mengatakan biasanya lembaga itu tak beriklan di media sosial ketika menggelar kampanye pengumpulan donasi. Menurut Alfatih, Kitabisa beriklan di Facebook karena ada permintaan ACT. “ACT atas persetujuan pengurus surau meminta kami beriklan di Facebook supaya bisa menjangkau lebih banyak donatur,” ujarnya.
Sedangkan soal isi kampanye yang berisi klaim pembangunan surau pertama di Sydney, Kitabisa tidak ikut membuatnya. Kepala Komunikasi Kitabisa Iqbal Hariadi mengatakan lembaganya hanya menerima poster jadi dari ACT.
Pengurus Surau Sydney Australia membenarkan pemotongan donasi tersebut atas persetujuan mereka saat berkomunikasi dengan ACT. “Sejak awal kami sudah setuju itu dipotong, termasuk untuk iklan ke Facebook. Tidak ada masalah bagi kami,” tutur Ketua Surau Sydney Australia Novri Latif.
Meski sudah ada kesepakatan antara ACT dan pengurus surau, pendiri Surau Sydney, Ikhsan Zakir dan Meilanie Buitenzorgy, tetap mempersoalkan besarnya potongan donasi tersebut. “Ini bukan hanya persoalan antara ACT dan pengurus surau, tapi juga persoalan para donatur.
Donatur tidak tahu bahwa duit yang mereka sumbangkan akan dipotong sebesar itu,” kata Ikhsan.
Terlalu besarnya potongan donasi itu dibenarkan oleh peneliti filantropi, Hamid Abidin. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.