Bupati Lahat Terbitkan Surat Edaran Harga Minyak Goreng

Rabu 02-03-2022,21:57 WIB
Reporter : lapos

- Bupati Lahat terbitkan Surat Edaran Harga . Harga minyak goreng sawit di Kabupaten Lahat, tidak boleh d!jual lebih dari HET (Harga Eceran Tertinggi). Keputusan ini, mengacu kepada surat edaran Bupati Lahat Cik Ujang, tanggal 2 Maret 2022, Nomor : 510/95/PERDAG/2022 tentang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit di Kabupaten Lahat. Dalam surat edaran itu, Bupati mengimbau kepada pedagang menjual minyak goreng sawit kepada konsumen dengan HET. Bupati menegaskan, bagi penjual maupun pengecer yang tidak mempedomi ketentuan HET ini, akan d!kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kepada para penjual maupun pengecer minyak goreng sawit, silahkan menjual minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbaunya. Sari (34), warga Pasar Lama ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lahat telah menerbitkan surat edaran ini. Selain tentang harga, Sari berharap, kalau bisa, dibuat juga peringatan kepada agen minyak goreng sawit, tidak melakukan penimbunan minyak goreng. (*/Purwanto)

Tags :
Kategori :

Terkait