Dishut Sumsel Ungkap SPH PT MHP di Atas Lahan Hartoyo Berada di Luar Areal Perizinan
Dishut Sumsel Ungkap SPH PT MHP di Atas Lahan Hartoyo Berada di Luar Areal Perizinan-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Lahat Pos — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap fakta baru dalam sengketa lahan antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dan seorang warga bernama Hartoyo.
Berdasarkan pencocokan peta dan titik koordinat yang dilakukan Dishut Sumsel, objek tanah yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 2024 yang diterbitkan PT MHP disebut berada di luar areal perizinan perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Fakta tersebut terungkap saat Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank mendatangi Kantor Dishut Provinsi Sumsel untuk melakukan konsultasi dan konfirmasi terkait posisi objek lahan pada Senin (28/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum bertemu dengan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Sumsel, Bonaventura Firman DW, S.Kom.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lahat Gelar “Klinik Goes To Blok”, 52 Warga Binaan Dapat Pelayanan Kesehatan
Kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen SPH Nomor 140/04/4J/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT MHP dan dikaitkan dengan objek tanah milik Hartoyo.
Saat dikonfirmasi mengenai posisi objek tanah tersebut, Bonaventura Firman menyatakan bahwa berdasarkan pencocokan peta dan titik koordinat, lahan yang tercantum dalam SPH tersebut berada di luar wilayah perizinan PT MHP.
“Kalau dilihat dari peta dan koordinat, lahan SPH tersebut berada di luar perizinan PT MHP. PT MHP tidak diperbolehkan mengelola objek di luar areal perizinan yang sudah terbit, dan dipastikan objek tersebut di luar perizinan yang ada,” ujar Firman saat memeriksa dokumen SPH yang diserahkan Kantor Hukum Poeyank.
Menurut Firman, pihak korporasi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen pengakuan hak atas objek yang berada di luar batas wilayah perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel Motor Grader
Atas temuan tersebut, Dishut Sumsel menyatakan akan meminta klarifikasi kepada manajemen PT MHP.
“Kami akan segera menghubungi pihak PT MHP dan mempertanyakan kenapa perusahaan berani membuat SPH di luar areal perizinan yang ada. Anggaplah ini masuk dalam tahap penyelidikan awal,” tegas Firman.
Sementara itu, Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kuasa hukum juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan KLHK untuk turun ke lapangan guna melakukan evaluasi serta meninjau operasional PT MHP terkait dugaan aktivitas di luar wilayah perizinan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
