Ditelepon Istri Pulang, Sampai di Depan Rumah Kontrakan, Pria Terduga Pengedar Ganja Diringkus Polisi
Ditelepon Istri Pulang, Sampai di Depan Rumah Kontrakan, Pria Terduga Pengedar Ganja Diringkus Polisi.-foto lahatpos.co-
Ditelepon Istri Pulang, Sampai di Depan Rumah Kontrakan, Pria Terduga Pengedar Ganja Diringkus Polisi
LAHAT, LAHATPOS.CO - Jajaran Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., beserta anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi: LP / A – 96 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 05 November 2025.
Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2025 sekitar jam 00.20 WIB di rumah kontrakan milik tersangka inisial RA tepatnya, di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Tersangka inisial RA, warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 21 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 82 gram.
Satu bungkus plastik berwarna hitam berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 279 gram.
Satu bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja degan berat brutto 9 gram.
Satu buah tas selempang merk REI warna hitam, satu buah tas serut merk Vespa warna hitam, satu buah tas merk Greenforest warna coklat, satu unit Handphone Android merk OPPO warna biru, dan uang tunai Rp 80.000.
Pelaku ditetapkan status sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Lahat yang diduga dilakukan oleh oknum RA.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, personil Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka inisial RA.Di rumah tersebut, bertemu dengan istri dan anaknya yang masih balita.
Menurut keterangan dari istri tersangka, bahwa suaminya lagi keluar rumah dan personil Satresnarkoba memerintahkan istri tersangka untuk menghubungi tersangka melalui hendpone istrinya untuk pulang.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan pengintaian, tidak begitu lama pada saat itu tersangka datang dan personil Satresnarkoba menangkap tersangka inisial RA yang mana pada saat itu tersangka berada di depan rumah kontrakan miliknya di Desa Tanjung Payang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
