Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Narkotika 103 Butir Pil Tablet dan Kapsul di Jalan RE Martadinata

Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Narkotika 103 Butir Pil Tablet dan Kapsul di Jalan RE Martadinata

Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Narkotika 103 Butir Pil Tablet dan Kapsul di Jalan RE Martadinata.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co, Lahat - Polres Lahat ringkus terduga pengedar narkotika 103 butir Pil Tablet dan Kapsul. Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.  dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A-49/VII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 02 Juni 2025.  

Kejadian perkara pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB di depan Alfamart tepatnya di pinggir Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Retret Laskar Pandu Satria di Bumi Perkemahan Gandus

BACA JUGA:Kapolres Lahat Menghadiri dan Melaksanakan Pemusnahan Senpira (Senpi Ilegal) Hasil Ops Senpi Musi 2025

Petugas berhasil mengamankan terduga satu tersangka Sofari Candra Gunawan A.md Bin Somi (Alm). Pria usia 51 tahun, warga Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti terdiri dari 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Butir Pil tablet warna Orange berbentuk Boneka Labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 37, 30 gr (Tiga Puluh Tujuh koma Tiga Nol gram).

6 (Enam) Butir Pil Kapsul warna Orange dan Pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto : 3,11 gr ( Tiga Koma Satu Satu gram).

1 (satu) buah wadah plastik beserta tutupnya.

BACA JUGA:Keandalan dan Keterjangkauan Listrik Hadirkan Multiplier Effect bagi Masyarakat, PLN Raih Literasi Nusantara

BACA JUGA:Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

1 (Satu) unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1: 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111.

1 (satu) potong celana pendek warna hijau merk BLACKHAWK.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: