Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Narkotika 103 Butir Pil Tablet dan Kapsul di Jalan RE Martadinata
Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Narkotika 103 Butir Pil Tablet dan Kapsul di Jalan RE Martadinata.-foto: lahatpos.co-
Dengan status pelaku sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku dijerat pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:OKTARIA SAPUTRA: KEBIJAKAN BUPATI LAHAT LARANG PLASTIK SEKALI PAKAI ADALAH LANGKAH REVOLUSIONER
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
Pada Selasa 2 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Di sana diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Usaha di Kabupaten Lahat Baca ini, Ada Larangan Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai
Kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi tresebut.
Kemudian anggota sat resnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Lahat berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki an. Sofari Candra Gunawan A.md Bin Somi (Alm).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
