Polres Lahat Ungkap 3 Warga Merapi Jadi Pengedar Sabu Tertangkap di Pondok Desa Lebak Budi

Polres Lahat Ungkap 3 Warga Merapi Jadi Pengedar Sabu Tertangkap di Pondok Desa Lebak Budi

Polres Lahat Ungkap 3 Warga Merapi Jadi Pengedar Sabu Tertangkap di Pondok Desa Lebak Budi.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co, Lahat - Polres Lahat ungkap 3 warga Merapi jadi pengedar sabu tertangkap di pondok Desa Lebak Budi.

Jajaran Satres Narkoba telah berhasil ungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat.

Pengungkapan perkara ini di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando, S.H beserta anggota, berdasarkan Laporan Polisi ; LP / A –  48 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2025. 

Ungkap perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis sabu.

Kejadian di sebuah pondok tepatnya di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, 29 Juni 2025 sekitar jam 00.30 WIB.

3 warga Merapi adalah Sepriadi (34) warga Muara Maung, Ikhlas Ajie Santosa (27) warga Desa Ulak Pandan, dan Eddy Hartono (47) warga Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulang Pinang Kabupaten Lahat.                                                                                  

Dari penangkapan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 2.47 (dua koma empat tujuh) gram.

Satu batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram.

1 (satu) set alat hisap sabu / bong.  

1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi.

1 (satu) buah kotak handsfree warna hitam. 

1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Y15S warna biru dengan no  sim card : 0831-1088-xxxx, Nomor IMEI 1 : 86971305509xxxx,  Nomor IMEI 2 : 86971305509xxxx.

Satu unit handphone Android merk OPPO A3X warna ungu dengan No Sim Card: 0812-6370-xxxx, Nomor IMEI 1 : 86309107207xxxx,  Nomor IMEI 2 : 86309107207xxxx.

Status 3 pelaku adalah pengedar narkotika jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: