Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Oknum Warga Alang Alang Lebar Palembang Tertangkap di Lahat

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Oknum Warga Alang Alang Lebar Palembang Tertangkap di Lahat.-foto: lahatpos.co-
LAHAT, lahatpos.co - Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menciduk oknum pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelakunya adalah oknum warga Alang alang Lebar Kota Palembang.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota berhasil Ungkap Kasus TP Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 30 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar jam 22.00 Wib di pinggir lapangan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu
Oknum pelaku diketahui bernama Muhammad Sintaro Bin Sudirman Rocer, laki-laki, buruh, alamat tinggal di Perumda Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Paleambang.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22gr (dua koma dua dua) gram;
Satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram;
Satu lembar tisu, satu potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, dan satu Unit Handphone Android merk OPPO A16 warna putih.
Polisi menetapkan status pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologisnya, pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar jam 22.00 Wib di pinggir lapangan Kelurahan Gunung Gajah Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. MUHAMMAD SINTARO Bin SUDIRMAN ROCER .
Tidak hanya itu, Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut. didapatkan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: