MD KAHAMI BZWIN
Gus Ayi Ucapan BZWIN

Potensi Retribusi Parkir Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Lahat

Potensi Retribusi Parkir Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Lahat

Rizky Ardiyansyah S.Sos (Direktur Lembaga Demografi dan Riset Indonesia) --

Lahatpos.co, Lahat - Menurut Undang-Undang No 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dimana agar daerah tersebut dapat melaksanakan otonominya yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dengan ditetapkannya otonomi daerah pada tahun 1999 pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari retribusi daerah harus dikelolah secara lebih bertanggungjawab.

Sektor-sektor yang dapat digali dan dimanfaatkan secara bebas oleh pemerintah daerah adalah sektor-sektor yang masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diserahkan pemerintah pusat untuk dipungut oleh pemerintah daerah, Tekat pemerintah pusat untuk meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam mengelolah daerahnya sendiri dipertegas dengan lahirnya Undang Undang Otonomi Daerah yang terdiri dari Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia No 25 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Besar kecilnya perolehan dana dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kebanyakan lebih bergantung pada kemampuan daerah untuk menggali sumber pendapatannya, selain itu juga dipengaruhi oleh potensi yang dimiliki dan kewewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah itu sendiri.

Didalam pemerintahan kabupaten Lahat, pendapatan daerah dapat digolongkan dalam bentuk pajak dan non pajak, salah satu sumber penerimaan bukan pajak adalah retribusi.

Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat hubungan balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut. Dampak dengan adanya retribusi hanya akan berpengaruh pada kesediaan penggunaan atau permintaan terhadap jasa dan pelayanan maupun produk yang dihasilkan pemerintah, oleh karena itu retribusi tidak seperti halnya pajak, retribusi hanya akan mengurangi kemampuan dan kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi, memang dengan retribusi itu berarti pengeluaran masyarakat akan bertambah, tetapi tidak akan signifikan sifatnya, sehingga tidak akan mempunyai dampak yang terlalu besar dalam perekonomian didaerah.

Tetapi retribusi akan berpengaruh dalam distribusi pendapatan, karena retribusi dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi yang lemah dalam perekonomian dan pembagian beban masyarakat itu kepada kelompok berpenghasilan tinggi di daerah yang sama.

Retribusi parkir dan retribusi Izin mendirikan bangunan merupakan salah satu retribusi yang merupakan sumber pendapatan yang cukup penting, karena income atau pendapatan yang didapat dalam retribusi parkir merupakan bagian yang dapat digali dari sumber yang berasal dari daerah itu sendiri.

Retribusi parkir dan retribusi izin mendirikan bangunan merupakan retribusi yang mempunyai target dan realisasi yang hampir sama, tetapi tentu saja pengaruhnya terhadap retribusi daerahpun tetap berbeda seiring dengan peningkatan tarap hidup penduduk kabupaten Lahat, maka kebutuhan masyarakat akan alat trasportasi semakin meningkat pula, daya beli masyarakat akan kendaraan bermotor semakin bertambah tiap tahunnya.Selain itu jumlah kendaraan barang dan angkutan umum juga semakin meningkat.

Peningkatan jumlah kendaraan ini membuat arus lalu lintas menjadi semakin padat, timbulnya kemacetan lalu lintas, meningkatnya kebutuhan akan tempat parkir, pertambahan jumlah kendaraan yang merupakan salah satu input bagi pengelola parkir ini semakin meningkatkan pemasukan retribusi parkir bagi retribusi daerah Begitu juga halnya dengan retribusi Izin mendirikan bangunan, penerimaan retribusi Izin mendirikan bangunan juga tentu mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun sama hal nya dengan daerah-daerah lainnya yang ada di kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Dengan masih banyaknya lahan kosong yang ada dikabupaten Lahat maka semakin banyak pula penduduk yang ingin mendirikan suatu bangunan baik itu sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha. Dengan meningkatnya hal tersebut maka akan meningkatkan input dalam hal retribusi izin mendirikan bangunan yang hasilnya akan meningkatkan retribusi daerah khususnya pendapatan asli daerah dikabupaten Lahat. Sebagai salah satu sumber penerimaan, retribusi parkir dan retribusi Izin mendirikan bangunan merupakan salah satu komponen dari retribusi daerah, sedangkan retribusi daerah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.

Berkaitan dengan pendapatan asli daerah salah satu usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Lahat diusahakan agar retribusi parkir dan retribusi Izin mendirikan bangunan dapat lebih ditingkatkan lagi penerimaannya dan tahun ke tahun. Seperti dalam buku M, Suparmoko yang judulnya ekonomi publik untuk keuangan dan pembangaunan daerah, Menurut Nossy (1996 : 60) retribusi parkir merupakan salah satu dari sumber pendapatan asli daerah yang potensinya cukup besar, maka pengelolaannya memerlukan perhatian khusus dari pihak pemerintah daerah. Peningkatan penerimaan retribusi parkir berarti akan menambah sejumlah dana untuk pembangunan ekonomi.

Adapun upaya ataupun sepengetahuan penulis untuk meningkatkan pemasukan disektor parkir dan izin mendirikan bangunan melalui beberapa cara dalam peningkatan pendapatan daerah , tingginya pendapatan daerah dari sektor retribusi antara lain disebabkan karena hampir semua retribusi daerah dapat dipungut.

Dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah didasarkan pada azas-azas sebagai berikut:
Penetapan tarif retribusi daerah tidak boleh ditetapkan setinggi-tingginya, namun harus memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, agar tetap memelihara kelangsungan pemberian jasa tersebut bagi masyarakat.

Pungutan retribusi harus merata tanpa membedakan atau memberikan keistimewaan pada  perorangan atau golongan.

Pungutan retribusi daerah tidak boleh merupakan rintangan bagi keluar masuknya barang kedalam dan keluar daerah.

Pungutan retribusi tidak mencari keuntungan yang besar, maka usaha tersebut harus diberi bentuk perusahaan daerah.

Selanjutnya pemungutan retribusi daerah dapat dilaksanakan dengan menggunakan:

a. Karcis atau tanda bukti pembayaran retribusi

b. Kartu tanda bukti pembayaan retribusi dibubuhkan atau ditempelkan pada kartu adalah retribusi yang pemungutannya berkala (bulanan/mingguan denganjumlah retribusi tetap)

c. Surat ketetapan (tanda bukti suatu pembayaran retribusi dibubuhkan atau ditempelkan pada balik retribusi yang pemungutannya berdasarkan atas permohonan dari calon wajib bayar)

Ini beberapa upaya atau cara teknis yang mana bisa dikerjakan lewat pihak yang di tunjuk maupun lewat instansi yang memang dipercaya untuk mengelola kegiatan peningkatan PAD Melalui usaha usaha jasa dalam hal ini khususnya pengelolaan parkir dan izin mendirikan bangunan di kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Harapan penulis agar kiranya kedepan akan turut dilibatkan pada kegiatan kegiatan pemberian saran dan masukan ataupun memberikan sumbangsih pemikiran bila diperlukan membuat naskah akademik untuk membantu membuat PERDA (Peraturan Daerah) pada peningkatan potensi pajak dan retribusi di kabupaten Lahat dengan senang hati penulis akan menuangkan ilmu, pengetahuan serta gagasannya dalam membantu membangun kabupaten Lahat kedepannya, demikan sedikit pengetahuan dan torehan pemikiran agar kedepan apa yang menjadi prioritas dan potensi peningkatan pendapatan daerah dikabupaten Lahat termaksimalkan demi terwujudnya masyarkat yang sejahtera dan keadilan bagi seluruh masyrakat dikabupaten Lahat Sumatera Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: