Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di Tanjung Sakti Pumi
Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di Tanjung Sakti Pumi.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH, yang didampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku Ebi Bin Mustopa (Alm).
Tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
2 nama terduga pelaku adalah Ebi Bin Mustopa (Alm), lahir di Kalangan Baru, 01 Juni 1997 (27 tahun). Pekerjaan sehari hari adalah petani. Ebi tinggal di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Kemudian, Lindi Fernandes Bin Bidi, lahir di Bangayun 26 Februari 2005.
Sehari hari tidak bekerja. Lindi tinggal di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Dari penangkapan Ebi dan Lindi, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti satu buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020 gram.
Sebilah senjata tajam jenis pisau.
Kedua pelaku diduga pengedar narkoba.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, kronologis penangkapan 2 pelaku pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar jam 03.30 WIB.
Di rumah milik terduga pelaku An. Ebi Bin Mustopa (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.
Lalu, Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU MUHAMAD SM melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas Polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku An. Ebi Bin Mustopa (Alm).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: