Ops Sikat Musi II 2025, Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Pelaku Narkoba di Vin Verde Coffe & Eatery
Ops Sikat Musi II 2025, Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Pelaku Narkoba di Vin Verde Coffe & Eatery.--
Ops Sikat Musi II 2025, Sat Resnarkoba Polres Lahat Ungkap Pelaku Narkoba di Vin Verde Coffe & Eatery
LAHAT, LAHATPOS.CO - Ops Sikat Musi II 2025, Sat Resnarkoba Polres Lahat ungkap pelaku narkoba di Vin Verde Coffe & Eatery.
Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 93 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.
Kejadian ini pada Jumat 31 Oktober 2025 sekitar jam 00.10 WIB di Vin Verde Coffe & Eatery di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.
Dua terduga tersangka berhasil diamankan yakni inisial Dic (21), warga Gunung Gajah Lahat, dan inisial Ad (18), oknum pelajar/mahasiswa warga Jalan Sepakat Kelurahan Ulak lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 5,63 (lima koma enam tiga) gram.
Satu paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto: 3,42 (tiga koma empat dua) gram.
Dua unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone Android merk Infinix warna ungu.
Satu kotak rokok merk Magnum warna hitam dan satu potong celana pendek warna hitam.
Polisi menetapkan status keduanya sebagai ppengedar narkotika jenis ganja. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novy Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis pengungkapan kasusanya berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada Kasat Res Narkoba Polres Lahat bahwa di Vin Verde Coffe & Eatery diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang laki laki yang bernama inisial Dic dan Ad.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Dic dan Ad di Vin Verde Coffe & Eatery, dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
