Bawaslu Lahat

Kabar Terbaru Santunan Kematian di Lahat, Terhitung 31 November 2024 Stop, Kabag Kesra Jelaskan Alasannya

Kabar Terbaru Santunan Kematian di Lahat, Terhitung 31 November 2024 Stop, Kabag Kesra Jelaskan Alasannya

Pj Bupati Lahat, melalui Kabag Kesra Setda Lahat H Mulus Akbar SAg MM menjelaskan alasan Santunan Kematian distop mulai tanggal 31 November 2024 karena kontrak kerja samanya habis.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Kabar terbaru Santunan Kematian di Lahat, terhitung 31 November 2024 Stop, Kabag Kesra Jelaskan Alasannya

Masyarakat Kabupaten Lahat wajib mengetahui berita ini. Uang Santunan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Lahat distop mulai tanggal 31 November 2024. 

Pj Bupati Lahat, melalui Kabag Kesra Setda Lahat H Mulus Akbar SAg MM menjelaskan alasan Santunan Kematian distop mulai tanggal 31 November 2024 karena kontrak kerja samanya habis.

“Batas terakhir tanggal 31 November 2024,” ujarnya, disela acara Bimbingan Da’i dan Da’iyah se Kabupaten Lahat di Kantor Camat Tanjung Tebat, Selasa 29 Oktober 2024.

Dalam penyaluran Santunan Kematian, Pemerintah Kabupaten Lahat bekerja sama dengan Asuransi sebagai pihak ketiga. Kerja sama ini berakhir pada 31 November 2024.

Artinya, batas penerimaan berkas pengajuan Santunan Kematian sampai tanggal 31 November 2024. Lewat dari tanggal itu, maka tidak ada lagi Santunan Kematian.

Kepada masyarakat Kabupaten Lahat, H Mulus Akbar dapat mengetahui informasi ini. 

Jangan sampai ada masyarakat tetap mengurus pengajuan santunan kematian melewati batas tanggal 31 November 2024.

H Mulus Akbar belum mengetahui apakah program Santunan Kematian akan dilanjutkan pada tahun 2025. Keputusannya masih menunggu kebijakan dari Kepala Daerah.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Kesra menggelontorkan santunan kematian kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang meninggal dunia.

Santunan kematian uang sebesar Rp2.500.000 untuk meninggal karena sakit, dan uang Rp5.000.000 untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas ataupun dalam berkendara.

Syarat-syarat pengajuan mendapatkan program santunan kematian ini diantaranya :

1. Foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, apabila memungkinkan melampirkan KK dan KTP yang asli, yang kemudian KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada ahli musibah, setelah diteliti kebenaranya.

2. Foto copy akta kelahiran yang meninggal dunia usia 0 bulan sampai 17 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: