Panen Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Warga Lahat Kepergok Security, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Bergerak
Panen Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Warga Lahat Kepergok Security, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Bergerak.-Foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Panen buah sawit di kebun perusahaan, warga Lahat kepergok security, tim jagal bandit Polres Lahat bergerak.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi yang didampingi Kanit Pidum Ipda Deni Apriyanto SH, dan personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, Lokasi kejadian perkara di Jalan I Blok L 1 Sungai Saling Estet, Desa Lubuk Lungkang, Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Tersangka inisial DA (18) Bin Asmit, pengangguran warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Dalam laporan kepolisian Polres Lahat, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 02.30 WIB di Divisi I Blok L1 Sungai Saling Estet Desa Lubuk Lungkang Kecamatan Kikim Selatan.
Kejadian tersebut terungkap bermula pada saat saksi diketahui security melakukan patroli rutin.
Pada saat melewati TKP, saksi melihat ada banyak orang sedang melakukan panen dan mengangkut buah sawit.
Pada saat didekati masyarakat yang sedang memanen dan mengangkut buah sawit tersebut kabur menggunakan sepeda motor.
Kemudian petugas security melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Deny Aprianto SH mendapat laporan dari pihak security PT SMS bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik PT SMS.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung menuju kebun PT SMS sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan inisial DA.
Inisial DA, warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kikim Selatan Lahat dikerenakan telah melakukan pencurian 73 janjang buah kelapa sawit milik PT SMS.
Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: