Inilah Keterangan Polsek Pulau Pinang Polres Lahat Kronologis Pengumpul Batu Kali Warga Kuba Tenggelam

Inilah Keterangan Polsek Pulau Pinang Polres Lahat Kronologis Pengumpul Batu Kali Warga Kuba Tenggelam

Inilah Keterangan Polsek Pulau Pinang Polres Lahat Kronologis Pengumpul Batu Kali Warga Kuba Tenggelam.-Foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Inilah keterangan Polsek Pulau Pinang Polres Lahat tentang kronologis Pengumpul Batu Kali warga Kuba yang tenggelam di Sungai Lematang.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, telah terjadi peristiwa orang tenggelam.

Seorang laki-laki pekerja Pengumpul Batu Kali, yang merupakan warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Kejadian orang tenggelam pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 10.15 Wib di Sungai Lematang "Lubuk Simi" Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. 

Korban diketahui bernama Suharman, usia sekitar 65 tahun.

Dari keterangan yang didapat dari sdr. Firdaus, bahwa korban terjatuh dan tenggelam ketika melintas di Lubuk Simi Sungai lematang. 

Kemudian ban dalam mobil sebagai alat pengangkut batu kali hanyut dan ditemukan oleh sdr. Sudar di Pangkalan Manual milik sdr. Wili, warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang KabupatenLahat.

Kapolsek Pulau Pinang Iptu Marliansyah, S.H., M.Si. dan Personil Polsek Pulau Pinang, BPBD Kabupaten Lahat, Basarnas dan warga Desa Kuba serta masyarakat Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang terus melakukan pencarian di aliran sungai/tepian Sungai Lematang, akan tetapi korban belum ditemukan.

Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di tepian Sungai Lematang Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat telah ditemukan mayat/jenazah orang hanyut oleh warga atas nama Harlin Bin Jailani. 

Setelah dilakukan evakuasi identifikasi mayat/jenazah dan dikonfirmasi oleh keluarga korban bahwa mayat/jenazah dengan identitas Suharman (alm).

Sekitar pukul 14.35 Wib, korban Suharman (alm) diserahkan ke rumah duka untuk dimakamkan di TPU Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Dari pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak bersedia untuk dilakukan Visum Et Revertum/autopsi terhadap mayat/jenazah, serta tidak akan menuntut/mengambil upaya hukum.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: