Lihat Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024
Lihat Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024.-Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Lihat jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024. KPU RI resmi menerbitkan jadwal pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024.
Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Bahwa Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dilaksanakan secara terbuka.
Tahapan dan seleksi terbuka Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, menjadi pedoman bagi KPU kabupaten/kota dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 ini, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 April 2024 hingga 27 April 2024. Selengkapnya di bawah ini:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 sampai 27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 sampai 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 sampai 02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 sampai 03 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024-05 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 sampai 08 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024-13 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: