Selamat 1.432 Orang Kantongi SK Pengangkatan PPPK Lahat, Inilah Pesan Pj Bupati Lahat Muhammad Farid
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid saat melakukan sesi pelantikkan 1.432 PPPK Lahat.-Foto: dok/lahatpos.co-
Lahatpos.co - Senyum bahagia datang dari 1.432 orang yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya telah melewati serangkaian tahapan seleksi.
Mereka resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk, Kota Lahat, Rabu (3/4). Turut dihadiri Forkopimda, Sekda Lahat Chandra SH MM, Asisten, Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan MSi, dan para kepada OPD serta tamu undangan.
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid menyampaikan ucapan selamat kepada 1.435 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lahat yang telah dilantik diambil sumpah janji jabatan. "Selamat dan semoga saudara dapat memberikan pengabdian dan karya terbaik saudara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.
Dikatakannya, bahwa PPPK yang dilantik terdiri dari 1) tenaga kesehatan sebanyak 207 orang, tenaga kesehatan khusus 870 orang, tenaga teknis umum 22 orang, tenaga teknis khusus 116 orang dan guru sebanyak 217 orang.
Muhammad Farid menegaskan PPPK yang dilantik untuk memahami beberapa hal. Yakni PPPK yang telah dilantik terhitung Rabu (3/4), telah terikat dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undang yang menjadi pedoman bertindak dan berprilaku sebagai ASN.
"Masa perjanjian kerja saudara sebagai PPPK adalah untuk 5 tahun, oleh karena itu, maka ada evaluasi kinerja dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja yang telah saudara tandatangani," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa formasi penempatan memang untuk mengisi jabatan yang kosong, sehingga para PPPK tidak bisa mengajukan pindah. Apabila masih tetap mengajukan usul pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan PPPK.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Saudara dapat diberikan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian dengan hormat apabila :
A. jangka waktu perjanjian kerja berakhir (karena mencapai batas usia sesuai jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja. Untuk saudara yang dilantik batas usia dalam jabatan fungsional jenjang keterampilan dan ahli pertama adalah 58 tahun.
B. Meninggal dunia. C. Atas permintaan sendiri. D. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK. Tidak cakap jasmani ataupun rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
"Selain itu saudara juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila saudara terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tindak pidana, termasuk jika saudara tidak memenuhui target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja," ujarnya.
Dikatakannnya, bahwa kepada seluruh PPPK yang dilantik saya tegaskan kembali bahwa jalankan kewajiban saudara sekalian. Mulai dari disiplin waktu kerja, sampai dengan kewajiban untuk hadir dan khusus bagi PPPK guru, laksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan tugas dengan baik. "Jangan sampai ada praktek upahan mengajar kepada guru tenaga pengajar sukarela (TKS) atau guru honorer, sementara saudara di waktu yang dama melakukan kegiatan lain," ujarnya.
Sambungnya, bahwa netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: