Sah, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, DPR RI Sahkan UU Desa

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, DPR RI Sahkan UU Desa

Sah, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, DPR RI Sahkan UU Desa.-Foto: dok/lahatpos.co-

Dalam Rapat Paripurna kali ini salah satu agenda yang dibahas adalah Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Perwakilan pemerintah dalam Pembahasan tingkat II/Pengambilan Keputusan perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri,Kementerian Desa PDTT, KemenPAN RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum Dan HAM.

Agenda ini dibuka penyampaian keputusan yang telah disepakati antara Baleg DPR RI dengan Perwakilan Pemerintah dalam pembahasan tingkat I yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Disebutkan oleh Ketua Baleg DPR dalam perubahan atas UU Desa ini ada 26 poin perubahan dari 248 DIM dari Baleg dan Pemerintah pada 5 Februari 2024, dan disetujui oleh fraksi-fraksi untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari anggota Rapat Paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima hasil pembahasan tingkat I kemudian menanyakan kepada Anggota Dewan peserta Rapat Paripurna apakah bisa disepakati menjadi Undang-undang.

“Saya tanyakan apakah bisa disetujui ?” tanya Puan Maharani kepada anggota DPR yang hadir.

Dan tepat pada pukul 10.50 WIB, revisi UU Desa disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: