Bawaslu Lahat

Inilah Contoh Surat Keputusan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Zakat Fitrah

Inilah Contoh Surat Keputusan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Zakat Fitrah

Inilah Contoh Surat Keputusan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Zakat Fitrah.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Inilah contoh Surat Keputusan Panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Zakat Fitrah. Sebentar lagi pengurus masjid akan membuka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah. 

Pengurus masjid akan membuat SK panitia pengumpul zakat fitrah. Nah, berikut ini contoh SK panitia zakat fitrah sebagai referensi.

 

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) NURUL HIDAYAH

Sekretariat : Jln. Drs. Harunata Desa Tanjung Payang, Lingkungan Tebing Abang

Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Kode Pos 31419

SUMATERA SELATAN

Hp/Wa : 08874791****/08217786***/08527337***

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL HIDAYAH

DESA TANJUNG PAYANG KECAMATAN LAHAT SELATAN

KABUPATEN LAHAT

NOMOR : 003/DKM-NH-TP/III/2024

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA UNIT PENERIMA ZAKAT (UPZ)

MASJID NURUL HIDAYAH 1445 H / 2024 M DESA TANJUNG PAYANG

KECAMATAN LAHAT SELATAN KABUPATEN LAHAT

KETUA DKM NURUL HIDAYAH,

Menimbang : 

a. Bahwa umat Islam membutuhkan tempat atau wadah dalam menyalurkan zakat fitrah, khususnya yang berada di wilayah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Keputusan Ketua DKM Nurul Hidayah.

Mengingat : 

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

c.  Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 052 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

d. Hasil rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat tentang besaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/tahun 2024.

e. Hasil Musyawarah Pengurus Masjid Nurul Hidayah Desa Tanjung Payang pada tanggal 22 Maret 2024 setelah Sholat Jumat di Masjid Nurul Desa Tanjung Payang tentang perlunya pembentukan panitia UPZ.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Ketua DKM Nurul Hidayah Desa Tanjung Payang tentang Pengangkatan Panitia Unit Penerima Zakat (UPZ) Masjid Nurul Hidayah Desa Tanjung Payang tahun 2024. 

KESATU : Susunan Panitia Unit Penerima Zakat (UPZ) Masjid Nurul Hidayah Desa Tanjung Payang tahun 1445 hijriah/tahun 2024.

KESATU : Susunan Panitia Unit Penerima Zakat (UPZ) Masjid Nurul Hidayah Desa Tanjung Payang tahun 1445 hijriah/tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: