Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Rp45.000, Lahat Rp40.000

Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Rp45.000, Lahat Rp40.000

Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Rp45.000, Lahat Rp40.000.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Kantor Kementerian Agama menetapkan besaran zakat fitrah berbeda beda. Tergantung dengan harga beras di kabupaten/kota masing masing. Seperti di Lahat, harga besar rata-rata Rp16.000 per kilogram. Sedangkan di Empat Lawang, harga beras sudah mencapai Rp17.000 per kilogram.

Perbedaan harga beras ternyata berpengaruh pada penetapan minimal zakat fitrah.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat menetapkan minimal zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang. Atau, beras sebanyak 2,5 Kilogram.

Sedangkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang menetapkan zakat fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,7 Kilogram (Kg), jika diuangkan sebesar Rp45.000 perorang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang H Azhari Rahadi melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun mengatakan, ketetapan tersebut diambil harga beras yang tertinggi yaitu Rp17.000.

Dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah tersebut, lanjut Makmun, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Sebab, jika membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, maka itu buka zakat fitrah lagi melainkan sodaqoh biasa.

"Membayar zakat fitrah, boleh dari awal ramadhan, asalkan jangan sesudah shalat idul fitri," ujarnya.

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawanh, terutama bagi yang mampu wajib mengeluarkan yang namanya zakat fitrah.

"Bagi yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, dengan diberikan kepada fakir dan miskin. Yang paling utama dengan makanan pokok beras yang dimakan setiap hari," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: