Catat !! Dinasketrans Lahat Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR 2024, Simak Informasinya disini

Catat !! Dinasketrans Lahat Ingatkan Batas Maksimal Pembayaran THR 2024, Simak Informasinya disini

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinasketrans Lahat Andri Kurniawan SE -foto Novri yanto-lahatposco

Lahatpos.co -Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinasketrans) akan mengawasi pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Hal ini setelah terbitnya surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dalam surat ini jelas menyatakan Batas Maksimal Pembayaran THR 2024 adalah H-7 Idul Fitri.

Dalam sesi wawancara pada kamis 21 maret 2024, Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan SE mengatakan,  

“ berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan,” ujarnya

Dirinya menjelaskan, dasar hukum aturan ini juga ditegaskan dalam surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang harus diacairkan maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.

Selain itu dirinya menambahkan, pemberian THR Tersebut dicairkan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan antara lain,

bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau terus menerus

pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanian kerja waktu tertentu, ujarnya

ketika ditanya mengenai besaran THR, andri menjelaskan besaran THR Keagamaan diberikan kepda pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaj/upah,

pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, ujarnya.

Masih kata andri, aturan ini berlaku bagi badan usaha yang sudah memiliki badan hukum, atau yang mempunyai karyawan di atas 10 orang, sedangkan untuk usaha yang belum berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan perhitungan atau proporsioanal, jelasnya.

Dinasketrans Lahat menghimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Lahat untuk mengikuti aturan yang berlaku, seperti yang diharapakan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat H-7 Sebelum lebaran,” tandasnya.

Dirinya juga mengatakan, tahun 2024 Dinasketrans Lahat juga membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR,  posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri, Tutupnya. 

(Novri Yanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co