Dua Remaja ini Terpaksa Puasa dan Lebaran di Penjara, Jambret Hp Milik Anak-anak di Jalan Kirab Remaja

Dua Remaja ini Terpaksa Puasa dan Lebaran di Penjara, Jambret Hp Milik Anak-anak di Jalan Kirab Remaja

Dua Remaja ini Terpaksa Puasa dan Lebaran di Penjara, Gara-gara Jambret Hp Milik Anak-anak di Jalan Kirab Remaja. -Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Dua remaja ini terpaksa puasa dan lebaran di penjara, gara-gara jambret Hp milik anak-anak Jalan Kirab Remaja. Polres Lahat berhasil ungkap kasus TO OPERASI PEKAT I 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi dan Kanit Pidum Ipda Deny SH, telah berhasil ungkap kasus berdasarkan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024.

Korban diketahui inisial IPP (12), pelajar, warga Jalan Raya Pagaralam Lahat Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

Pelaku ada dua orang masing masing diketahui inisial AR (19), tuna karya, alamat KTP adalah warga Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Satu lagi, inisial KH (19), tuna karya, warga Gang Pagun Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Lokasi kejadian di depan rumah korban IPP yang saat ini ditempati di Jalan Kirab Remaja Pasar Kaget Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan  1 (satu) unit Hp Android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic pada Jumat 15 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Kirab Remaja Pasar Kaget Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut adalah awalnya pelaku satu inisial KH menjemput pelaku kedua bernama inisial AR di rumahnya menggunakan satu unit motor Honda Beat warna hitam milik IPP.

Setelah itu AR dibonceng KH ingin menuju Jembatan Benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk di sana.

Pada saat melewati Jalan Kirab Remaja Kelurahan Talang Jawa Selatan, dua pelaku ini melihat seorang anak laki-laki sedang bermain HP di pinggir jalan. 

Lalu pelaku KH memperlambat motornya dan pelaku AR langsung merampas Hp milik korban IPP secara paksa.

Setelah mendapatkan Hp tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut, korban IPP mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp3.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.

Kronologis Penangkapan

Setelah menerima laporan itu, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH langsung bergerak cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: