Polda Sumsel Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN dan LHKAN, Pejabat Polri Wajib Baca Ini

Polda Sumsel Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN dan LHKAN, Pejabat Polri Wajib Baca Ini

Polda Sumsel Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN dan LHKAN, Pejabat Polri Wajib Baca Ini.-Foto: dok/lahatpos.co-

PALEMBANG, Lahatpos.co - Polda Sumsel laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Admin LHKPN & LHKAN bertempat di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Letkol Iskandar Palembang, Rabu 31 Januari 2024.

Kegiatan diikuti para Kasubbag Renmin Satker Polda Sumsel serta Operator dan Admin Pelaporan LHKPN dan LHKN Satker dan Satwil Jajaran Polda Sumsel

Dalam laporannya, Ketua Panitia Sosialisasi dan Pelatihan Admin Unit Kerja LHKPN dan LHKN tahun Pelaporan 2023 Kompol Idram Suhairi SH mengatakan, Polda Sumatera Selatan pada tahun 2017 di awal dilaunching terhadap laporan LHKPN hanya mencapai 0,08%. 

Alhamdulillah, pada tahun-tahun berikutnya dengan kerja keras para admin dan kawalan, dan pengawasan yang dilakukan oleh para kasiwas 2022, kita mendapatkan penilaian mencapai 100%.

“Pada tahun 2021, Polda Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai pelaporan terbaik dalam artian kecepatan dalam kepatuhan melakukan pelaporan,” ucap Kasubbag Dumas dan Was. 

Kompol Idram menyebutkan pada tahun 2023, terdapat 643 personil yang wajib LHKPN. 

Pada posisi hari ini yang seharusnya berdasarkan surat telegram itu sudah mencapai 100% namun masih ada kendala sehingga pada hari ini baru tercapai 94, 9%.

Sementara itu dalam penyampaian Irwasda diwakilkan AKM III Kombes Gandung D Wardoyo SIK mengatakan, pelaporan LHKPN itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri personel Polri itu wajib LHKPN para pejabat yang telah ditentukan berdasarkan Kep Kapolri Nomor 1059 tahun 2017 ada 4.

“Ini yang harus kita ketahui bersama, yang pertama adalah Pejabat Eselon I, Kasatker (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Penyidik Berpangkat Perwira,” ucap Alumni AKPOL 92.

Kompol Gandung mengatakan, sistem pelaporan LHKPN paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret setiap tahun, dan untuk LHKAN paling lambat tanggal 15 April setiap tahun.

Selain itu sistem pelaporan ini pengawasannya berada di Kasubagrenmin. Termasuk  yang di satuan wilayah tugasnya selalu mengingatkan, memantau selalu berkordinasi.

Operator harus betul-betul memperhitungkan aspek ketelitian profesionalisme. 

Kemudian juga cermat dalam mengirimkan data yang diminta. 

"Kalian inilah admin sebagai ujung tombak daripada satuan kerja maupun satuan kewilayahan khususnya di laporan kekayaan yang betul-betul harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: