Polres Lahat Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, Wujudkan Pemilu Damai

Polres Lahat Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, Wujudkan Pemilu Damai

Polres Lahat deklarasi Sumsel bebas knalpot brong, wujudkan pemilu damai.-Foto: dok/lahatpos.co-

- tinggalkan polusi asap bagi pengendara lain. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh elemen masyarakat :

- mendukung penug upaya polri dalam mewujudkan lahat bebas dari knalpot brong. 

- turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan larangan pengguna knalpot brong. 

- senantiasa mematuhi segala peraturan lalulintas. 

- dan bersama-sama mewujudkan situasi yang kobdusif dalam rangka pemilu damai.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong dihalaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang. 

Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan dilapangan.

“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” lanjutnya

Pratama mengatakan bahwa selai aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari masuk tahapan kampanye terbuka. 

“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: