Bawaslu Lahat

Inilah Tuntutan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat, Masih Tentang Pengangkatan Pjs Kades

Inilah Tuntutan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat, Masih Tentang Pengangkatan Pjs Kades

Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat melakukan aksi demonstrasi melontarkan kritikan terhadap pengangkatan Pjs Kades.-Foto: Zaki/Lahat Pos-

LAHAT, Lahatpos.co - Inilah tuntutan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat, masih tentang pengangkatan Pjs Kades.

Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Lahat Mengungat melakukan aksi demonstrasi melontarkan kritikan terhadap pengangkatan Pjs Kades di Kabupaten Lahat.

Massa menilai pengangkatan Pjs Kades diduga tidak sesuai prosedur. 

Massa menuntut untuk membatalkan pengangkatan Pjs Kades lantaran diduga tak sesuai syarat. 

Koordinator Aksi Fauzi Anwar mengatakan bahwa pihaknya ingin bertemu Pj Bupati Lahat terkait menyampaikan tuntutan massa. 

Namun lantaran belum bertemu, hingga direspon langsung oleh Sekda Lahat Chandra SH MM. 

"Kami ingin bertemu langsung pak Pj Bupati, tidak pak Sekda. Karena ingin menyampaikan aspirasi tuntutan kami," ujarnya, Rabu 17 Januari 2024 saat melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Lahat. 

Menurut Fauzi, kebijakan pengangkatan Pjs Kades terkesan diragukan. 

Salah satunya Camat tak mengetahui adanya pelantikan Pjs Kades. 

"Ada norma-norma di Lahat ini, minimal camat tahu Pjs Kades dilantik. Jadi tuntutan kami, kebijakan ini dievaluasi dan dibatalkan," ujar Fauzi. 

Dikatakannya, jika tuntutannya tak diindahkan, maka pihaknya bakal melakukan aksi demonstrasi kembali.

Kejanggalan yang terjadi hampir diseluruh kecamatan dengan 43 Pjs Kades yang telah dilantik awal Januari 2024. 

"Seperti Pjs Kades di Kecamatan Kikim Barat, masa ada ASN dari Empat Lawang baru pindah 3 bulan di Lahat, langsung diangkat jadi Pjs Kades, mana mereka tau tentang pengelolaan desa," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi melalui Sekda Lahat Chandra SH MM mengatakan, bahwa pihak pemerintah telah mendengarkan aksi dari massa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: