Dua Sopir Mobil Box Kena Tangkap Polsekta Lahat, Gagal Antarkan Minyak Goreng Kita

Dua Sopir Mobil Box Kena Tangkap Polsekta Lahat, Gagal Antarkan Minyak Goreng Kita

Dua Sopir Mobil Box kena tangkap Polsekta Lahat gagal antarkan Minyak Goreng Kita.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co – Dua sopir mobil box kena tangkap Polsekta Lahat gara gara kasus ini. Jajaran Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana "penipuan dan atau penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Lokasi kejadian di Jalan A Yani RT 10 RW 04 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Tepatnya di rumah pelapor inisial Har (56).

Tersangka diketahui bernama Heri Supardi Bin Cecep Syaipul Iman (27), buruh harian lepas. Warga Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot RT 006 RW 004 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Aep Bin Kaca Suatma (38). Wiraswasta, warga Kampung Tarikolot RT 14 RW 04 Kelurahan Tarumanegara Kecamatan Cigelius Kabupaten Padeglang Provinsi Banten.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SSinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Personel Polseta Lahat berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan verdasarkan laporan polisi: LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 04 Januari 2024.

Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekitar jam 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor dengan cara. 

Tanggal 1 Januari 2024, saat itu pelapor yang memesan sembako jenis minyak goreng merk minyak Kita kepada Zulian Uliani SM yang mengaku dari PT Sinar Mas melalui handphone. 

Selanjutnya pada Kamis pukul 18.30 WIB, datang ke rumah pelapor berupa satu unit mobil truck box B 9273 SCK.

Setelah itu pelapor menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut apakah akan mengantar Minyak Goreng Kita. Lalu dijawab oleh pengemudi "Iya". 

Selanjutnya saat pelapor akan melihat barang pesanan minyak goreng tersebut, namun oleh pengemudi tidak diperbolehkan sebelum membayar pelunasan barang tersebut. 

Selanjutnya korban mengirim uang sebesar Rp22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah itu pelapor membuka isi box mobil tersebut, namun setelah dibuka box tersebut kosang dan tidak ada isinya yaitu minyak goreng merk Minyak Kita. 

Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: