Pantas Banyak Yang Minat Ternyata Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa Plus Tunjangannya
![Pantas Banyak Yang Minat Ternyata Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa Plus Tunjangannya](https://lahatpos.disway.id/upload/d95e2a7083ad4296b6cc5a0afb4ea699.jpg)
Demo kepala desa di jakarta beberapa waktu lalu --
LAHATPOS.CO, Jakarta - Pantas banyak yang minat menjadi Kepala Desa ternyata banyak tunjangannya. Dari Informasi yang ada sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur jumlah besaran gaji Kepala Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a, Kepala Desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Selain itu ada juga penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu bagi Sekretaris Desa (Sekdes) menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.
Dan yang terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Sedangkan untuk belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang Kepala Desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Bahkan wacana penambahan untuk masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Wacana tersebut anggap dapat menimbulkan monopoli kekuasaan, hal ini akan segera dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"Menurut masyarakat bahwa semakin panjang masa jabatan Kepala Desa maka dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuasaan "ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Sabtu, 6 Januari 2024.
Monopoli kekuasaan tersebut dinilai akan mengganggu demokrasi dan mengurangi keterlibatan masyarakat sehingga narasi yang muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR.
"Sehingga dalam hal ini keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal dan seterusnya. Terjadi hegemoni dan sebagainya. Ini punya narasi," ujar Abdul.
Dalam prosesnya nanti DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo. Setelahnya Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama dengan DPR.
Mendes PDTT Abdul Halim menjelaskan bahwa narasi dari Kepala Desa terkait perpanjangan masa jabatan diakui Kades demi efektivitas masa kerja.
"Kalau yang selama ini hanya enam tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih tiga tahun saja.
Karena setelah pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga persiapan diri," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: