Soal Lahan Perpindahan Kantor Baru Pemda, Bupati Lahat HCU : Bahas Kembali Jangan Sampai Melanggar Hukum
Pembahasan wacana kantor baru Pemda Lahat di Kecamatan Lahat Selatan.--
Lahatpos.co - Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Lahat bersama PT Arta Prigel terkait wacana pembangunan fasilitas kantor baru Pemda Lahat, di Kecamatan Lahat Selatan, sementara ditunda alias belum baku.
Bupati Lahat H Cik Ujang SH berharap agar pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat bersama hadir untuk membahas lebih lanjut sebelum melakukan penandatanganan.
"Saya liat dalam rapat ini, pak Kabag Hukum Setda Pemkab Lahat juga tak hadir. Pak bupati ingin, ini dipelajari kembali. Jangan sampai ini melawan hukum dikemudian hari," kata H Cik Ujang, Jum'at 24 November 2023 dihadiri Forkopimda Pemkab Lahat dan seluruh jajaran OPD Pemkab Lahat di Oproom Pemkab Lahat.
Menurut H Cik Ujang (HCU), bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Arta Prigel saat ini harus jelas. Bukan hanya pergantian tanam tumbuh saja, melainkan tanahnya harus masuk dalam pembebasan atau ada sertifikat dari BPN Lahat bahwa tanah jadi milik Pemda Lahat.
"Kalau dianggarkan tanam tumbuh saja kan, berarti statusnya tanah nya bagaimana itu. Jangan sampai hal ini mencuat atau timbul tanda tanya dikemudian hari," ujarnya.
Dijelaskan H Cik Ujang, wacana perpindahan kantor di Kecamatan Lahat Selatan dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat. Saat ini lahan yang berada di Kota Lahat banyak lahan-lahan PT KAI. "Atas keseriusan Pak bupati, bahkan dibangun jalan masuk ke wilayah itu baik kiri kanan 20 meter," katanya.
Ditambahkannya, bahwa sebelum fix dilakukan, disarankan pihak-pihak Forkopimda terkait dan BPN Lahat juga ikut melakukan penandatanganan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahan kantor baru pemda lahat