Bawaslu Lahat

Inilah Kata H Cik Ujang Terkait Pj Bupati Lahat

Inilah Kata H Cik Ujang Terkait Pj Bupati Lahat

Inilah kata H Cik Ujang terkait Pj Bupati Lahat.--

Kriteria Pj Bupati :

Berdasarkan aturan baru terkait Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota. Dijelaskan pada Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota. 

"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bisa juga nanti diusulkan oleh Fraksi-fraksi DPRD Lahat," kata Safrani. 

DPRD Lahat mempunyai kewenangan mengusulkan nama nama Penjabat (Pj) Bupati Lahat. 

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Lahat H Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM akan berakhir pada tanggal 9 Desember 2023. 

Pas lima tahun pasangan Cahaya memimpin Bumi Seganti Setungguan.

Untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah di Lahat, maka akan dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati Lahat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengatur regulasi tentang Pj Bupati.

Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu, selain Menteri dan Gubernur, DPRD Lahat diberi kewenangan dapat mengusulkan nama nama Pj Bupati Lahat.

DPRD melalui Ketua DPRD Lahat dapat mengusulkan maksimal 3 (tiga) orang calon Pj Bupati Lahat yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.

Namun usulan itu hanya bersifat masukan kepada Mendagri. 

Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 

Yakni DPRD Lahat sebagai lembaga pemerintah nokkementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: