Inilah Kata H Cik Ujang Terkait Pj Bupati Lahat
Inilah kata H Cik Ujang terkait Pj Bupati Lahat.--
Pada Pasal 10, bawah usulan dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Pembahasan kandidat Pj Bupati Lahat dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, Mendagri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan bersama lembaga pemerintah nonkementerian.
Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Seperti disampaikan sebelumnya, jumlah kandidat Pj Bupati Lahat bisa sampai 9 nama sampai ke meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Darimana sebanyak 9 nama itu?
Pertama usulan kandidat Pj Bupati Lahat dari DPRD Lahat sebanyak 3 nama.
Usulan kandidat Pj Bupati Lahat dari Gubernur Sumsel sebanyak 3 nama.
Usulan kandidat Pj Bupati Lahat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebanyak 3 nama.
Jadi totalnya sebanyak 9 nama kandidat Pj Bupati Lahat.
Atau, tetap maksimal 3 nama, jika DPRD Lahat, Gubernur Sumsel, dan Mendagri mengusulkan 3 nama yang sama.
Regulasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Bagian Keempat tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Paragraf 1 Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Pasal 9, bahwa
Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
Menteri mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: